ARAB SAUDI

Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Mei 2018 | 15:15 WIB
Banyak Pelanggaran PPN, Pemeriksaan Lapangan Bakal Diintensifkan

JEDDAH, DDTCNews – Otoritas Zakat dan Pajak (The General Authority of Zakat and Tax/GAZT) akan intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dalam menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjelang Ramadan.

GAZT mengungkapkan ada 5.212 pelanggaran PPN yang terjadi sejak aturan pemungutan ini diberlakukan. Rencananya, GAZT akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha.

“Pelanggaran yang terjadi seperti penerbitan faktur pajak tanpa mencantumkan semua informasi yang diwajibkan dalam memungut PPN 5%. Otoritas pajak akan melakukan sidak pada pusat perbelanjaan, pusat perawatan mobil, toko peralatan listrik hingga pasar makanan,” ungkap keterangan tertulis GAZT yang dilansirArabnews.com, Senin (14/5).

Baca Juga:
Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

Pengecekan kepatuhan PPN ini menjadi prioritas GAZT, mengingat aktivitas perdagangan pada Ramadan akan meningkat signifikan.

Strategi berupa inspeksi lapangan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam memungut dan menyetorkan PPN, sekaligus memastikan penerapan prosedur PPN yang tepat.

Di samping itu, konsumen juga didorong untuk menggunakan aplikasi smartphone PPN agar mengetahui apakah pengusaha yang bertransaksi dengan konsumen terdaftar dalam sistem PPN, sehingga kepatuhan pajak pelaku usaha pun bisa diketahui.

Melalui aplikasi tersebut pun, konsumen bisa melaporkan pelanggaran bisnis yang dilakukan oleh pengusaha terhadap konsmen dalam hal PPN, bahkan konsumen bisa menghubungi otoritas pajak secara langsung bila menemukan pelanggaran tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 18:00 WIB ARAB SAUDI

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Senin, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Jokowi Terbang ke China Temui Xi Jinping, Bahas Peningkatan Investasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara