KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Investasi Bodong, Hotman Paris Sarankan DJP Bikin Divisi Khusus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Maret 2022 | 07:00 WIB
Banyak Investasi Bodong, Hotman Paris Sarankan DJP Bikin Divisi Khusus

Hotman Paris dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan ekstensifikasi wajib pajak dari praktik investasi ilegal atau investasi bodong.

Hotman Paris mengatakan tren kasus investasi ilegal belakangan ini terus meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Dia mencurigai adanya praktik penghindaran pajak melalui investasi bodong tersebut.

"Ada sebenarnya cara mencari duit lagi kita lihat kasus Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Indosurya berapa puluh triliun itu uang-uang yang main di situ. Apakah sudah bayar pajak atau tidak," katanya saat menghadiri acara Spectaxcular 2022, Rabu (32/3/2022).

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Menurut Hotman, terdapat dua sumber data yang bisa dimanfaatkan pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) untuk menagih pajak para investor tersebut.

Pertama, data kasus-kasus investasi yang kini berada di pengadilan niaga berdasarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kedua, data kasus investasi ilegal yang berada di Mabes Polri.

"Dalam berkas-berkas itu diceritakan berapa [uang] punya nasabah di situ. Nasabah ini tentu enggak bayar pajak. Kasus investasi bodong banyak sekali. Itu masukan dari saya," tuturnya.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Hotman juga menyarankan otoritas pajak dapat mengarahkan aparatnya untuk membuat divisi yang fokus pada praktik-praktik investasi.

"Sebenarnya kalau kantor DJP ada divisi khusus itu, itu merupakan sumber sasaran empuk bagi DJP," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas