SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Dian Kurniati
Senin, 27 Mei 2024 | 20.24 WIB
Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemberian berbagai insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif perpajakan ini diberikan untuk menarik lebih banyak investor di IKN. Pemberian insentif juga tidak akan menggerus basis penerimaan yang sudah ada (existing).

“Pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Febrio mengatakan pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan. Situasi tersebut diharapkan juga akan lebih mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kemudian, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Pendanaannya tidak hanya ditopang APBN. Febrio mengatakan pembangunan IKN nantinya lebih banyak dikontribusikan oleh swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk mendorong peran swasta tersebut, pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Pemberian insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam PP 12/2023. Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 28/2024.

"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN. lalu, juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain di IKN," ujarnya.

Seperti diketahui, Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.