KEBIJAKAN FISKAL

Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 20:24 WIB
Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemberian berbagai insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif perpajakan ini diberikan untuk menarik lebih banyak investor di IKN. Pemberian insentif juga tidak akan menggerus basis penerimaan yang sudah ada (existing).

“Pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Febrio mengatakan pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan. Situasi tersebut diharapkan juga akan lebih mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kemudian, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Pendanaannya tidak hanya ditopang APBN. Febrio mengatakan pembangunan IKN nantinya lebih banyak dikontribusikan oleh swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk mendorong peran swasta tersebut, pemerintah menyiapkan insentif perpajakannya. Pemberian insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam PP 12/2023. Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 28/2024.

Baca Juga:
Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

"Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN. lalu, juga menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain di IKN," ujarnya.

Seperti diketahui, Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26