KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 11:00 WIB
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia memiliki komitmen besar untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.

Sri Mulyani mengatakan negara memberikan dukungan, baik kepada investor maupun konsumen. Bagi investor, lanjutnya, pemerintah sudah menyediakan berbagai instrumen agar investasi kendaraan listrik di Indonesia tidak kalah menarik dari negara lain.

"Kami tidak hanya meminta Anda datang untuk investasi, tetapi kami juga menyediakan iklim investasi yang baik," katanya di depan pengusaha dalam Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sri Mulyani menuturkan Indonesia merupakan negara besar dengan rumah tangga kelas menengah-atas yang terus tumbuh sehingga menjadi pasar potensial. Investasi di sektor kendaraan listrik juga sejalan dengan upaya penurunan emisi karbon.

Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik. Komitmen itu misalnya tercermin dari pembentukan kawasan-kawasan industri, serta memberikan berbagai insentif yang dibutuhkan investor kendaraan listrik.

Untuk pasar domestik, Sri Mulyani memaparkan pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam hal ini, pemerintah telah mengubah ketentuan soal tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor, dari semula berdasarkan kapasitas mesin menjadi berbasis emisi yang dihasilkan.

Dahulu, kendaraan mewah dengan kapasitas mesin besar akan dikenakan tarif PPnBM tinggi. Namun kini, tarif PPnBM tinggi bakal dikenakan pada kendaraan yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.

Sementara itu, kendaraan listrik berbasis baterai yang tidak menghasilkan gas buang bakal dibebaskan dari PPnBM. "Ini tentu akan mengubah perilaku masyarakat di Indonesia [dalam menggunakan kendaraan]," ujar Sri Mulyani

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M