KEBIJAKAN PAJAK

Bahlil Sebut Pengesahan PP Soal Insentif Pajak di IKN Bakal Dikebut

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 12:00 WIB
Bahlil Sebut Pengesahan PP Soal Insentif Pajak di IKN Bakal Dikebut

Ilustrasi. Pekerja menggarap proyek jalur logistik dan material khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di pelabuhan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (10/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

NUSA DUA, DDTCNews - Pemerintah menyebut peraturan pemerintah (PP) mengenai kemudahan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera rampung dalam waktu dekat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengesahan PP kemudahan berusaha di IKN saat ini terhambat karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20.

"Rancangan PP sebenarnya sudah mau final. Namun, karena 2 minggu terakhir ini semua fokus acara G-20 maka nanti kami balik [ke Jakarta] akan diselesaikan. Pada November ini harus selesai cepat," tuturnya, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sebagai informasi, PP kemudahan berusaha di IKN yang sedang disiapkan pemerintah akan memuat ketentuan terkait dengan insentif pajak seperti tax holiday, fasilitas PPN, hingga fasilitas kepabeanan dan cukai.

Secara lebih terperinci, ketentuan pajak yang akan tercantum antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan, dan ketentuan PPN khusus.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan pemberian tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum di IKN senilai Rp50 miliar atau lebih. Lalu, tax holiday selama 20 tahun diberikan kepada investor yang membangun pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan fasilitas MICE.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian, supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan kegiatan research and development (R&D) di IKN.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di hadapan para pelaku usaha yang menghadiri B-20 pada 14 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara