PERTEMUAN NEGARA ANGGOTA G-20

Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:27 WIB
Bahas Pajak Digital di Riyadh, AS Malah Suarakan Ancaman

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin.

RIYADH, DDTCNews—Pemerintah AS mengancam akan melakukan retaliasi jika negosiasi pajak global terhadap perusahaan raksasa teknologi gagal tercapai, dan memicu adanya sistem pemajakan yang berbeda-beda di setiap negara.

Peringatan itu disampaikan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin saat menghadiri acara pertemuan G-20 di Riyadh, Arab Saudi. Peringatan itu dilayangkan untuk mencegah munculnya sistem pemajakan yang berbeda di berbagai negara.

“Kami konsisten mengatakan pajak layanan digital itu diskriminatif terhadap perusahaan digital, dan secara khusus segelintir perusahaan AS. Perintah presiden juga sudah sangat jelas kami akan membalas dengan penerapan tarif,” ujar Mnuchin.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) saat ini tengah menggodok aturan pajak digital. Aturan diharapkan dapat memaksa raksasa digital membayar pajak di negara tempat mereka melakukan bisnis.

Langkah ini juga didukung oleh sebagian besar pemimpin keuangan di negara anggota G20 karena suatu perusahaan akan sulit untuk mengalihkan keuntungan ke anak perusahaan di negara tax haven seperti Irlandia dan Luksemburg.

Namun, Pemerintah AS tak sependapat dan mengusulkan penggunaan skema safe harbour atau skema yang memungkinkan wajib pajak atau transaksi yang memenuhi syarat tertentu terbebas dari kewajiban administrasi dan pembuktian kewajaran transaksi.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Perihal proposal AS soal skema safe harbour ini juga mendapatkan pertentangan di antaranya seperti Menteri Keuangan Jepang Taro Aso. Menurut Aso, rencana safe harbour akan sangat merusak upaya regulasi yang disusun OECD.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menekankan perlunya penyelesaian regulasi pajak digital pada akhir 2020. Hal ini lantaran jika konsensus global tak tercapai akan muncul tindakan unilateral yang sulit dinavigasi.

Prancis sebelumnya telah memperkenalkan pajak digital bertarif 3%. Pajak ini diterapkan sembari menunggu tercapainya konsensus global. Namun, pajak digital itu ditunda hingga akhir 2020 mengingat hubungan Prancis dan AS memanas.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Kita harus mengatasi masalah perusahaan digital yang menghasilkan keuntungan di banyak negara tanpa kehadiran fisik, yang berarti tidak membayar besaran pajak yang sesuai,” ujar Le Maire.

Selain Prancis, negara yang mengambil tindakan unilateral itu di antaranya Austria, Turki, Italia, dan Inggris. Sama halnya dengan Prancis, negara-negara itu juga mendapat ancaman pemberlakuan tarif atas impor dari Pemerintah AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M