Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah merumuskan detail kebijakan mengenai pengenaan PPN sebesar 12% atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan PPN atas barang dan jasa mewah ini bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Pada prosesnya, perumusan kebijakan ini tetap melibatkan kementerian terkait.
"Nanti ada semacam pembatasan yang kita sedang diskusikan di Kementerian Keuangan. Kami sedang mendiskusikan dengan kementerian pembina juga, kira-kira yang cocoklah untuk dapat diterapkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini seperti apa," katanya dalam sebuah talk show, Selasa (17/12/2024).
Suryo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas pembebasan PPN atas penyerahan beberapa barang dan jasa. Beberapa di antaranya yakni barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan lain sebagainya.
Melalui kebijakan ini, beberapa kelompok barang dan jasa mewah turut mendapatkan pembebasan PPN. Namun untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah atau premium.
Pemerintah bakal merevisi PP 49/2022 untuk memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun depan. Kelompok barang mewah yang direncanakan dikenai PPN mulai 2025 yakni bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 VA.
Dia menjelaskan pengaturan lebih lanjut soal pengenaan PPN terhadap barang dan jasa tergolong mewah ini masih dibahas bersama kementerian terkait. Misal, pelibatan Kemendikbud untuk memerinci batasan dan besaran jasa pendidikan yang tergolong mewah mengingat jenjangnya dimulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
"Batasannya masih kita bahas. Insyaallah sebelum akhir tahun ini harusnya [selesai], karena kan [berlaku mulai 1 Januari 2025]," ujarnya.
Suryo memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam memerinci barang dan jasa tergolong mewah yang dikenakan PPN. Menurutnya, bahan kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang dinikmati masyarakat luas tetap akan diberikan fasilitas pembebasan PPN. (sap)