PMK 126/2019

Bagaimana Kondisi Kapasitas Fiskal Daerah Indonesia? Cek di Sini!

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2019 | 15:48 WIB
Bagaimana Kondisi Kapasitas Fiskal Daerah Indonesia? Cek di Sini!

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki kapasitas fiskal daerah kategori sangat tinggi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari separuh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kapasitas fiskal yang rendah.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Beleid yang diundangkan pada 30 Agustus 2019 ini merinci indeks dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia.

“Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu,” demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (20/9/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Pendapatan daerah yang dimaksud meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan mancakup pajak rokok, DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam dana reboisasi, DAK fisik, DAK nonfisik, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan dana keistimewaan DIY.

Adapun belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Peta KFD sendiri merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

Adapun berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, diantaranya adalah Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Bangka Belitung. Selanjutnya, terdapat 8 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Jambi, Bengkulu, dan DI Yogyakarta.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

Kemudian, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Aceh, Bali, dan Papua Barat. Sebanyak 5 provinsi masuk ketegori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Riau, Kalimantan Selatan, dan Banten. Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sedangkan, untuk peta KFD kabupate/kota, ebanyak 126 dari 508 kabupaten/kota diantaranya masuk kategori KFD sangat rendah. Beberapa daerah itu antara lain Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banjar. Selanjutnya, ada 126 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD rendah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Salatiga, dan Kota Batu.

Kemudian, 127 kabupaten/kota masuk kategori KFD sedang, seperti Kota Cimahi, Kab.Kuningan, dan Kota Magelang. Lalu, terdapat 81 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD tinggi. Beberapa diantaranya adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Manado. Terakhir, ada 42 kabupaten/kota yang masuk kategori KFD sangat tinggi, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Mimika, dan Kota Surabaya.

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk tiga hal. Pertama, pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah – jika dipersyaratkan –. Ketiga, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui rincian KFD, Anda bisa membacanya langsung di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 126/PMK.07/2019. (MG-nor/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak