RUMANIA

Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 15:35 WIB
Aturan Pajak Horeca Bakal Diperjelas

BUCHAREST, DDTCNews – Rumania telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 170 Tahun 2016 mengenai perlakuan pajak atas aktivitas bisnis tertentu. Hal ini dilakukan setelah ada kasus penggelapan pajak oleh horeca (hotel/restaurant/cafe) baru-baru ini di sana.

Kepala otoritas pajak Rumania (National Agency for Fiscal Administration/NAFA) Eugen-Dragos Doros mengatakan bahwa aturan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2017. Nantinya bar, restoran, katering, dan hotel yang memiliki lebih dari satu aktivitas bisnis akan diatur lebih jelas perlakuan pajaknya.

“Besaran pajak tidak lagi dihitung dengan basis pemasukkan dan pengeluaran, namun menggunakan basis zonasi, parameter wilayah dan musim,” ungkapnya, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

UU tersebut akan semakin memperjelas perlakuan pajak yang ada pada 8 daftar kode NACE -semacam kode aktivitas bisnis yang diakui di Eropa- sebagai berikut:

  • 5510 - Hotels dan penginapan sejenis,
  • 5520 - Liburan dan kunjungan singkat lainnya,
  • 5530 - Perkemahan dan taman rekreasi keluarga,
  • 5590 - Akomodasi lain,
  • 5610 - Restoran,
  • 5621 - Aktivitas katering untuk acara,
  • 5629 - Aktivitas penyediaan makanan lainnya,
  • 5630 - Aktivitas penyediaan minuman lainnya.

Bisnis yang menjalankan salah satu atau semua aktivitas di atas yang secara bersamaan dengan aktivitas lain yang menghasilkan pendapatan lain (misalnya hypermarket, taman hiburan, dll) tetap membayar pajak penghasilan (PPh) badan dengan tarif umum yang berlaku sebesar 16%.

Namun, untuk menghitung PPh badan tidak boleh dengan menyatukan keseluruhan aktivitas bisnis. Pengelola harus memisahkan aktivitasnya terlebih dahulu berdasarkan kode NACE, kemudian menghitungnya masing-masing.

Seperti dilansir dari lexology.com, UU ini memungkinkan pengelola bisnis untuk melakukan restrukturisasi atau reorganisasi untuk tujuan pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara