CANBERRA, DDTCNews – The Grattan Institute, lembaga kajian kebijakan publik independen di Australia, memublikasikan laporan yang menyerukan agar Pemerintah Australia segera mengenakan pajak atas minuman mengandung gula (sugar tax) dengan tarif 40% per 100 gram kandungan gula.
Direktur Program Kesehatan The Grattan Institute Stephen Duckett mengatakan usulan pajak yang tinggi ini bertujuan untuk mengatasi tingkat obesitas yang meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
“Masyarakat harus mengeluarkan biaya hingga US$5,3 miliar (Rp71 triliun) per tahunnya untuk pengobatan obesitas. Dengan pajak 40%, akan menaikkan harga 2 liter botol minuman ringan menjadi 80 sen. Ini dinilai dapat membantu memerangi obesitas,” ujarnya, Selasa (23/11).
Penerapan pajak yang akan diberlakukan untuk minuman non-alkohol dan minuman yang mengandung gula diprediksi akan meningkatkan penerimaan pajak sekitar US$500 juta (Rp6,7 triliun) per tahun.
Selain itu, hal ini juga dapat memicu penurunan konsumsi minuman manis hingga sebesar 15% karena banyaknya masyarakat yang akan beralih ke minuman lain yang tidak dikenakan pajak.
The Grattan Institute memperkirakan sekitar 10% masalah obesitas di Australia disebabkan oleh konsumsi minuman manis. Pajak gula tidak hanya akan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga dapat menurunkan prevalensi obesitas.
Stephen menambahkan lebih dari 15 negara dan pemerintah daerah telah memperkenalkan sugar tax ini seperti, Inggris, Perancis dan beberapa negara bagian dari Amerika Serikat. (Amu)