KABUPATEN PASURUAN

Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 15:51 WIB
Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menghapuskan tunggakan denda pajak daerah mulai 2019 ke bawah. Kebijakan ditujukan sebagai stimulus ekonomi untuk masyarakat Pasuruan dalam mengantisipasi wabah virus Corona.

Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan penghapusan denda pajak daerah ini juga merupakan kebijakan untuk merangsang pelunasan pajak daerah.

“Selain itu, juga program untuk meringankan imbas dengan adanya wabah virus Corona di Indonesia. Jadi, ini merupakan kebijakan agar ada stimulan terutama dengan adanya wabah korona ini, sehingga beban wajib pajak bebannya bisa terkurangi,” ujarnya di Bangil, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Syafi’i mengatakan jenis pajak daerah yang paling banyak tertunggak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Tercatat hingga kini ada sedikitnya Rp100 miliar piutang PBB yang belum terbayar. Tunggakan PBB ini cukup tinggi karena warisan tunggakan PBB dari tahun 2002-2012.

“Namun sebagian sudah ada yang membayar, kendati tiap tahun juga ada tunggakan baru. Kami berharap, dengan adanya penghapusan denda ini, bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan pajak,” katanya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) sendiri kembali melakukan verifikasi terkait dengan data piutang wajib pajak. Entah karena wajib pajak berada di luar kota atau status asetnya sudah berpindah. Harapannya, dengan penghapusan denda ini ada pembayaran piutang pajak ke Pemkab Pasuruan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sya’fii menjelaskan, seperti dilansir radarbromo.jawapos.com, penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah dan berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2020.

Tahun lalu, di Pasuruan terdapat 5 jenis pajak daerah yang melampaui target, yaitu pajak hotel dari target Rp9 miliar terealisasi Rp9,3 miliar, dan pajak restoran dari target Rp21,5 miliar terealisasi Rp23,8 miliar.

Kemudian PBB dari target Rp70 miliar terealisasi Rp70,7 miliar, pajak penerangan jalan dari target Rp127 milyar terealisasi Rp128,36 miliar, dan pajak air tanah dari target Rp35,5 miliar terealisasi Rp37 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024