BANGLADESH

Asosiasi Pengusaha Tuntut Perdana Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 21 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Tuntut Perdana Menteri Bebaskan Bea dan Pajak BBM

Tetesan oli dari sebuah pipa di pom bensin di Dhaka, Bangladesh. (6/8/2022). (foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/rwa/mca)

DHAKA, DDTCNews – The Federation of Bangladesh Chambers of Commerce and Industry (FBCCI) menuntut perdana menteri untuk membebaskan pungutan bea dan pajak bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mereviu ulang kenaikan harga produk minyak bumi.

FBCCI telah mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Perdana Menteri Sheikh Hasina. Dalam surat yang ditandatangani Ketua FBCCI Md Jashim Uddin, FBCCI berharap peninjauan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat.

“[Kenaikan harga BBM] membuat upaya pengendalian inflasi menjadi menantang. Jika dibiarkan akan membuat masyarakat makin menderita,” tulis Uddin dalam suratnya dikutip dari thefinancialexpress.com, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Pada 6 Agustus 2022, Kementerian Tenaga Listrik, Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan harga solar dari BDT34 menjadi BDT114 per liter. Sementara itu, oktan yang semula BDT46 menjadi BDT135, dan bensin dari BDT44 menjadi BDT130 per liter.

FBCCI menambahkan kondisi ini diperburuk dengan adanya pengenaan bea dan pajak atas produk BBM sekitar 34%. Angka 34% tersebut terdiri dari bea masuk sebesar 10%, pajak pertambahan nilai 15%, advance tax 5%, dan pajak penghasilan di muka 2%.

Berdasarkan data-data tersebut, FBCCI menyebutkan adanya kenaikan rata-rata harga bahan bakar menyentuh angka 47%. Seiring dengan meningkatnya harga BBM, FBCCI mengajukan banding pada 14 Agustus 2022.

FBCCI meyakini apabila pemerintah mau menyesuaikan kembali harga BBM maka dampak buruk kenaikan harga BBM terhadap ekonomi dapat dicegah. Dengan demikian, beban masyarakat dapat menjadi ringan dan daya beli masyarakat dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah