UU CIPTA KERJA

Asosiasi Pemerintah Kota Minta Penurunan Sanksi dalam RPP PDRD

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:58 WIB
Asosiasi Pemerintah Kota Minta Penurunan Sanksi dalam RPP PDRD

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany saat menyampaikan usulan dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta keringanan ancaman sanksi bagi pemerintah daerah yang melanggar besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP ini menjadi rancangan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurutnya, ancaman sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU terlalu memberatkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Agar pemotongan DAU maksimal 5% dari total DAU yang diterima," katanya dalam Dialog Kebijakan UU Cipta Kerja, Jumat (11/12/2020).

Airin mengatakan masukan tersebut merupakan aspirasi dari para wali kota di Indonesia. Menurutnya, Apeksi telah membentuk tim dari 19 kota di seluruh Indonesia, yang kemudian dibagi ke dalam 11 klaster, untuk mengkaji UU Cipta Kerja beserta rancangan aturan turunannya.

Airin menjelaskan semua pemkot sedang mengalami tekanan berat dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ketergantungan APBD terhadap dana perimbangan saat ini juga menjadi lebih besar. Salah satunya dari DAU.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain soal besaran penundaan dan atau pemotongan DAU, Airin juga meminta durasi sanksi yang diatur dalam RPP tidak terlalu lama. Dia beralasan, penundaan yang terlalu lama bisa mengganggu pemerintah daerah merealisasikan program-programnya.

"Dengan pertimbangan tidak mengganggu kapasitas fiskal daerah dan usulan penundaan DAU dilakukan dalam tahun anggaran berjalan maksimal 1 bulan," ujarnya.

Pasal 20 RPP tersebut mengatur sanksi penundaan dan pemotongan DAU jika pemerintah daerah tidak mengikuti besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah. Besaran tarif itu akan diatur kemudian dalam bentuk peraturan presiden (Perpres).

Dalam prosesnya, menteri keuangan dan menteri dalam negeri akan lebih dulu mengevaluasi peraturan daerah atau rancangan peraturan daerah PDRD. Nantinya, kedua menteri itu akan memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan perbaikan. Jika tidak mengindahkan, sanksi akan dijatuhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan