BANGLADESH

Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 08:51 WIB
Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh kembali mendorong rencana reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ketiga kalinya. Menyusul adanya penolakan dari kalangan Asosiasi bisnis dan elite politik. Reformasi PPN yang diusulkan berupa perubahan tarif menjadi 15% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1,5% - 15%.

Ketua Asosiasi Pemilik Toko Bangladesh Helal Uddin mengatakan sejumlah mayoritas pemilik toko dengan keras menentang rencana reformasi pajak tersebut lantaran kenaikan tarif pajak dinilai akan menaikkan harga barang dan berdampak pada daya beli konsumen yang menurun.

“Restoran kelas menengah dan kelas atas akan dipukul rata dengan tarif pajak sebesar 15%. Ini sangat tidak adil baik terhadap pemilik usaha maupun konsumen,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen

Salah satu industri bisnis yang sangat menentang reformasi PPN tersebut adalah industri baja. Penggilingan baja menolak rencana tersebut karena tarif yang yang ditetapkan terlalu tinggi. Industri ini mengklaim kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan harga batang baja naik drastis dan menurunkan permintaan baja.

Sementara sektor bisnis lainnya juga mendukung penundaan reformasi PPN yang dicanangkan oleh pemerintah Bangladesh yang dinilai dapat mengancam keuangan pemerintah. Pasalnya, lebih dari sepertiga dari target penerimaan negara untuk tahun fiskal 2017-2018 diperkirakan berasal dari PPN.

Selain menentang reformasi, beberapa industri bisnis juga mengeluhkan kurangnya persiapan dari pemerintah Bangladesh dalam menyusun peluncuran reformasi pajak tersebut.

Baca Juga:
Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 11%, Kemenkeu: Sesuai dengan Perkiraan

Meski mendapat tentangan luas, reformasi PPN ini nyatanya mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Policy Research Institute Ahsan Mansur menilai RUU PPN ini justru sangat pro-bisnis.

Penerapan sistem digital dalam RUU baru tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan mendaftar, mengajukan pengembalian dan melakukan pembayaran pajak secara online, dilengkapi dengan call center 24 jam dan layanan elektronik sehingga tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.

Memperluas basis PPN merupakan inti dari reformasi, dilansir dalam asia.nikkei.com, Dewan berharap dapat mengahasilkan setidaknya 100.000 bisnis baru ke dalam jaring pajak pada bulan Desember tahun ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun