ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Tidak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Juni 2022 | 14.02 WIB
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Tidak Dapat Diakses Sementara Malam Ini

Aplikasi e-bupot di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak dapat mengakses aplikasi e-bupot untuk sementara waktu pada malam ini, Rabu (15/6/2022).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-bupot unifikasi tidak bisa diakses pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut dikarenakan DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Rabu (15/6/2022).

Seperti diketahui, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

Terhitung sejak masa pajak April 2022, pemotong/pemungut pajak wajib membuat bukti potong/pungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat harus ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik dilakukan oleh wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP. Adapun sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan sesuai dengan PMK 63/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.