KONSULTASI

Apakah Impor Alat Pelindung Diri Dapat Insentif PPh Pasal 22?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 10:02 WIB
Apakah Impor Alat Pelindung Diri Dapat Insentif PPh Pasal 22?

Andy Jayani,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN nama saya Fajar. Saya adalah pegawai pengadaan pada suatu perusahaan di Jawa Tengah yang bergerak dalam impor alat pelindung diri. Adapun alat pelindung diri tersebut dijual ke rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai pihak yang menunjuk kami untuk melakukan impor. Saya ingin bertanya, apakah impor alat pelindung diri mendapat insentif PPh Pasal 22?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Fajar atas pertanyaannya. Ketentuan tentang insentif PPh Pasal 22 atas impor alat pelindung diri untuk penanganan Covid-19 saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 239/2020).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) PMK 239/2020, pihak tertentu yang melakukan impor barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan pihak tertentu merujuk pada Pasal 5 ayat (11) PMK 239/2020, yakni:

  1. badan/instansi pemerintah;
  2. rumah sakit; atau
  3. pihak lain.

Pihak lain yang disebutkan di atas didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 PMK 239/2020 sebagai pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Adapun yang dimaksud dengan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2020, yakni:

  1. obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan alat pelindung diri termasuk dalam salah satu barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, atas impornya diberikan fasilitas pajak berupa pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor dengan mekanisme penunjukan oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit.

Dengan demikian, atas impor alat pelindung diri yang dilakukan oleh perusahaan Bapak Fajar dapat memanfaatkan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. Hal ini dikarenakan perusahaan Bapak Fajar ditunjuk oleh rumah sakit untuk melakukan impor alat pelindung diri tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN