KEAMANAN IT PAJAK

Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 15:32 WIB
Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak melakukan langkah strategis dalam membangun infrastruktur Informasi dan Teknologi (IT), khususnya dalam mengantisipasi terjangkitnya malware seperti Ransomware Wannacry, yaitu dengan menggunakan dua Operating System (OS) dalam operasionalnya.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan dua OS tersebut antara lain OS Windows dan OS Linux. Menurutnya, Ditjen Pajak menggunakan OS Linux untuk keperluan layanan berbasis online.

"Sekarang saja untuk aplikasi e-faktur, kami sudah menggunakan Root-CA milik Kemenkominfo untuk sertifikat digitalnya. Sementara untuk aplikasi online dan aplikasi pengolahan data, kami sudah gunakan OS Linux," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (15/5).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Sementara itu, Ditjen Pajak menggunakan OS Windows untuk keperluan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Karena untuk perangkat kerja, kami masih menggunakan MS Office. Jadi setiap komputer di KPP masih menggunakan OS Windows," katanya.

Menurut Iwan, perangkat OS Windows sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Mengingat, OS Windows relative lebih mudah digunakan dibandingkan dengan OS Linux.

Namun, lanjutnya, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari OS Linux, salah satunya yaitu OS Linux cukup kuat untuk dari serangan berbagai virus maupun malware.

Selain itu, tambah Iwan, Ditjen Pajak juga sudah mengaktifkan antivirus yang bisa mencegah komputer untuk terjangkit malware. Karenan itu, dia yakin perangkat komputer Ditjen Pajak sulit terjangkiti oleh Ransomware Wannacry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara