AMERIKA SERIKAT

Antisipasi Perubahan Iklim, 16 Negara Ini Terapkan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Antisipasi Perubahan Iklim, 16 Negara Ini Terapkan Pajak Karbon

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Tax Foundation mencatat sebanyak 16 negara di Eropa sudah mempunyai instrumen pajak karbon dalam menjawab tantangan isu perlindungan lingkungan hidup.

Laporan Tax Foundation menyebutkan Finlandia menjadi negara Eropa pertama yang mulai memberlakukan pajak karbon. Pada 1990, negara Skandinavia itu mulai memperkenalkan pajak karbon yang berlaku untuk setiap ton emisi karbon yang dilepas ke atmosfer.

"Sejak 1990, sudah ada 16 negara yang telah mengikuti Finlandia dengan berbagai variasi penerapan tarif," tulis laporan Tax Foundation dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pajak karbon berlaku untuk berbagai emisi gas yang menyebabkan efek rumah kaca di atmosfer seperti karbon dioksida, metana dan dinitrogen oksida. Setiap negara juga memiliki variasi dalam penerapan tarif untuk pajak karbon.

Swedia memiliki tarif pajak karbon tertinggi sebesar €108,8 atau setara dengan Rp1,8 juta untuk setiap ton emisi karbon. Posisi selanjutnya ditempati oleh Swiss dan Liechtenstein dengan tarif €90,53 per ton emisi karbon.

Kemudian, negara Eropa dengan tarif pajak karbon paling rendah ditempati oleh Polandia dengan €0,09 atau setara dengan Rp1.500 per ton emisi karbon. Disusul, Ukraina sebesar €0,37 dan Estonia sebesar €1,83 per ton emisi karbon.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Luksemburg mempunyai rencana untuk menerapkan pajak karbon CO2 dengan tarif €20 per ton emisi pada 2021 dan Austria juga mempunyai serupa untuk kebijakan fiskal terkait emisi karbon," sebut Tax Foundation dalam laporannya.

Selain skema fiskal, negara Eropa juga mengendalikan polusi udara dengan cara-cara lainnya. Misal, Jerman memulai rencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi CO2 untuk sektor transportasi dan jalan raya per Januari 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Oktober 2020 | 23:34 WIB

Indonesia dapat mencontoh untuk menerapkan aturan ini mengingat persentase emisi karbon yg disumbangkan Indonesia pada dunia cukup besar

10 Oktober 2020 | 15:46 WIB

Sepatutnya Indonesia spesifik mengenakan pajak atas karbon yang dikeluarkan kendaraan bermotor untuk menutupi eksternalitas negatif yang ditimbulkannya, walaupun sebetulnya sudah ada pajak atas itu yang dipungut di tingkatan pajak daerah.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M