KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Muhamad Wildan
Rabu, 28 Desember 2022 | 12.30 WIB
Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam. (foto: fraksi.pks.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR memandang pemberlakuan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan justru makin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban masyarakat kelas bawah yang notabene adalah pemilik sepeda motor. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih bergantung pada sepeda motor dalam kehidupannya sehari-hari.

"Struktur kepemilikan tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa pembebanan pajak kendaraan yang terlalu berat hanya akan semakin menekan masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Menurut Ecky, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah perkara sederhana bagi warga kelas bawah. Banyak orang yang ingin membayar PKB, tetapi tertunda karena ada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendesak.

Ecky menuturkan sanksi berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.

"Memblokir data STNK karena menunggak selama dua tahun hanya akan menambah tumpukan beban bagi mereka. Mereka tak bisa menggunakan sepeda motor, sedangkan akses kendaraan umum lebih mahal bagi ukuran mereka. Ini beban tambahan bagi mereka," kata Ecky.

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Penghapusan data registrasi dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.