KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:30 WIB
Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam. (foto: fraksi.pks.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR memandang pemberlakuan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan justru makin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban masyarakat kelas bawah yang notabene adalah pemilik sepeda motor. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih bergantung pada sepeda motor dalam kehidupannya sehari-hari.

"Struktur kepemilikan tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa pembebanan pajak kendaraan yang terlalu berat hanya akan semakin menekan masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Menurut Ecky, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah perkara sederhana bagi warga kelas bawah. Banyak orang yang ingin membayar PKB, tetapi tertunda karena ada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendesak.

Ecky menuturkan sanksi berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.

"Memblokir data STNK karena menunggak selama dua tahun hanya akan menambah tumpukan beban bagi mereka. Mereka tak bisa menggunakan sepeda motor, sedangkan akses kendaraan umum lebih mahal bagi ukuran mereka. Ini beban tambahan bagi mereka," kata Ecky.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Penghapusan data registrasi dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?