Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Fauzi Amro meminta pemerintah segera merealisasikan rencana pengenaan cukai plastik seperti yang telah direncanakan sejak 5 tahun lalu.
Fauzi mengatakan pengenaan cukai plastik akan berkontribusi positif pada penerimaan perpajakan. Pemerintah telah rutin memasukkan target penerimaan cukai plastik dalam APBN sejak 2017, tetapi tak kunjung diterapkan sampai dengan saat ini.
"Kami berharap nanti harus ada ketegasan tentang cukai plastik. Maunya pemerintah seperti apa karena di undang-undang sudah ada," katanya dikutip pada Minggu (9/9/2021).
Fauzi menuturkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan UU APBN, termasuk mengenai pengenaan cukai plastik. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.
Menurutnya, cukai plastik memiliki potensi yang besar dalam penerimaan perpajakan. Pemerintah pun cukup berkonsultasi kepada Komisi XI untuk mulai memungut cukai dari plastik.
Selain plastik, Fauzi juga mendorong pemerintah untuk segera mengenakan cukai pada bahan baku minuman berpemanis. Tingginya konsumsi produk berpemanis saat ini menunjukkan adanya potensi penerimaan cukai yang besar.
Dia menyarankan pemerintah membuat klaster produk berpemanis yang dapat dikenakan cukai atau pajak. Menurutnya, DPR akan selalu mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi barang kena cukai.
"Saya optimistis cukai plastik dan berpemanis ini bagian yang tidak terpisahkan untuk meningkatkan tax ratio dan pendapatan perpajakan kita," ujarnya.
Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Untuk kantong plastik, tarif yang dipatok pemerintah senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.
Sementara pada minuman berpemanis, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)