KEBIJAKAN CUKAI

Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Eksekusi Pengenaan Cukai Plastik

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 09:30 WIB
Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Eksekusi Pengenaan Cukai Plastik

Ilustrasi. Pemulung mencari barang bekas di tumpukan sampah plastik di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/7/2021). ANTARAFOTO/Basri Marzuki/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR Fauzi Amro meminta pemerintah segera merealisasikan rencana pengenaan cukai plastik seperti yang telah direncanakan sejak 5 tahun lalu.

Fauzi mengatakan pengenaan cukai plastik akan berkontribusi positif pada penerimaan perpajakan. Pemerintah telah rutin memasukkan target penerimaan cukai plastik dalam APBN sejak 2017, tetapi tak kunjung diterapkan sampai dengan saat ini.

"Kami berharap nanti harus ada ketegasan tentang cukai plastik. Maunya pemerintah seperti apa karena di undang-undang sudah ada," katanya dikutip pada Minggu (9/9/2021).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Fauzi menuturkan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan UU APBN, termasuk mengenai pengenaan cukai plastik. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar.

Menurutnya, cukai plastik memiliki potensi yang besar dalam penerimaan perpajakan. Pemerintah pun cukup berkonsultasi kepada Komisi XI untuk mulai memungut cukai dari plastik.

Selain plastik, Fauzi juga mendorong pemerintah untuk segera mengenakan cukai pada bahan baku minuman berpemanis. Tingginya konsumsi produk berpemanis saat ini menunjukkan adanya potensi penerimaan cukai yang besar.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dia menyarankan pemerintah membuat klaster produk berpemanis yang dapat dikenakan cukai atau pajak. Menurutnya, DPR akan selalu mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi barang kena cukai.

"Saya optimistis cukai plastik dan berpemanis ini bagian yang tidak terpisahkan untuk meningkatkan tax ratio dan pendapatan perpajakan kita," ujarnya.

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon. Untuk kantong plastik, tarif yang dipatok pemerintah senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Namun hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai.

Sementara pada minuman berpemanis, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak