KABUPATEN TABALONG

Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 11:57 WIB
Alih Wewenang, Pemkab Khawatir Pajaknya Hilang

TABALONG, DDTCNews – Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan, dikenal sebagai kawasan kaya mineral bukan logam batuan (MBLB) atau mineral galian C. Dari sektor mineral itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong disebut telah memberi pemasukan Rp 5 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

Namun, adanya rencana pengambilalihan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia dari kabupaten ke provinsi membuat Pemkab Tabalong takut kehilangan potensi penerimaan dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabalong Yuan Noor menegaskan pengambilalihan kewenangan tersebut tidak memberi dampak apapun bagi PAD kabupaten terkait pendapatan pajak galian C.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Meski kewenangan ESDM diambil provinsi, untuk urusan pemasukan bagi daerah terkait pajak galian C tetap menjadi kewenangan kabupaten. Jadi tentu saja tidak ada pengaruh,” ujar Yuan seperti dikutip melalui banjarmasinpost.co.id.

Kabupaten Tabalong memiliki berbagai macam bentuk galian C, yaitu pasir, tanah, dan bebatuan. Tanah dan bebatuan pada umumnya sudah mendapatkan izin, namun izin untuk pengolahan pasir belum pernah diberikan sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, pihaknya tidak hanya kaya akan mengelola kandungan mineral bukan logam batuan (MBLB), namun juga kandungan batu bara, minyak, dan bahan baku semen.

Dasar pengenaan pajak untuk galian C adalah nilai jual hasil pengambilan MMLB. Nilai jual itu sendiri dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standarnya. Sedangkan nilai pasar akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M