INDIA

Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 21:59 WIB
Aktivitas Pemasaran Harus Diungkapkan

NEW DELHI, DDTCNews – India kini sedang fokus membahas aturan dokumentasi transfer pricing terkait local file yang menjelaskan detail transaksi suatu perusahaan multinasional, terutama transaksi marketing intangibles.

Menurut Sekretaris Bersama Kementerian Keuangan Akhilesh Ranjan, selain membahas mengenai isi local file ini, pemerintah India juga tengah menggodok penyelesaian sengketa pajak antara otoritas pajak India dan Amerika Serikat (AS) melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).

“Saat ini sudah lebih dari 100 negara yang turut berpartisipasi menjalankan kerangka pajak internasional dengan mengimplementasikan aksi BEPS, seperti memperkuat aturan transfer pricing dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Akhilesh menilai marketing intangibles adalah salah satu transaksi penting yang harus dicantumkan dalam local file perusahaan multinasional karena sangat relevan dengan transfer pricing.

“Dengan demikian, akan sangat menguntungkan untuk meminta informasi dalam local file yang memungkinkan otoritas pajak untuk menilai apakah ada kesepakatan yang menciptakan atau mengembangkan marketing intangibles,” ucapnya.

Berbicara mengenai isu transfer pricing, sudah bertahun-tahun banyak negara menyadari besarnya risiko yang dihadapi terkait dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam transaksi lintas batas.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Sementara itu, berkaitan dengan sengketa MAP dan APA, Ranjan mengatakan otoritas pajak India dan AS telah membuat kemajuan yang luar biasa. Pasalnya, seperti dilansir dari mnetax.com, sebanyak 110-120 sengketa telah diputus hingga saat ini.

Sebagai informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman tentang prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy akan menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 11) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2016. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno