KOREA SELATAN

Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Februari 2021 | 17:15 WIB
Aktivitas Bisnis Lesu, Penerimaan Pajak Minus 2,7%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan mencatat penerimaan pajak sepanjang 2020 mengalami penurunan senilai KRW7,9 triliun atau Rp99,8 triliun bila dibandingkan dengan capaian pada 2019.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak masih mampu mencapai KRW285,5 triliun. Realisasi tersebut mengalami penurunan 2,7% bila dibandingkan dengan capaian pada 2019 yang tercatat senilai KRW293,5 triliun.

“Tahun lalu, penerimaan pajak korporasi turun KRW16,7 triliun menjadi KRW55,5 triliun, level terendah 4 tahun terakhir. Ini karena aktivitas bisnis lesu di tengah pandemi Covid-19,”ujar otoritas dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Meskipun ada penurunan penerimaan pajak korporasi, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi properti residensial justru meningkat senilai KRW9,5 triliun menjadi KRW93 triliun pada 2020. Hal ini didorong oleh peningkatan harga rumah di Korea Selatan.

Kontraksi pajak korporasi juga berhasil dikompensasi penerimaan pajak transaksi saham yang meningkat hingga KRW4,3 triliun menjadi KRW8,8 triliun. Hal ini diakibatkan oleh laju peningkatan indeks saham yang mencapai 30% sepanjang 2020.

Pendapatan negara secara umum juga mengalami peningkatan. Secara total pada 2020, pendapatan negara mencapai KRW465,5 triliun, meningkat KRW63,5 triliun dari capaian pada 2019. Dari sisi belanja, Pemerintah Korea Selatan merealisasikan senilai KRW453,8 triliun.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pada tahun ini, defisit fiskal Korea Selatan dan utang pemerintah diekspektasikan masih akan bertambah seiring dengan penerapan kebijakan fiskal yang ekspansif untuk menyokong krisis perekonomian di tengah pandemi.

Utang pemerintah secara total diestimasi meningkat senilai KRW150,8 triliun menjadi KRW956 triliun pada 2021. Akibatnya, rasio utang akan meningkat menjadi 47,3% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dari kinerja sebelum pandemi yang terjaga di bawah 40% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan