LAYANAN PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Bisa Lagi Dilakukan Online, Ternyata Ini Alasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 11:30 WIB
Aktivasi EFIN Tak Bisa Lagi Dilakukan Online, Ternyata Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aktivasi electronic filing identification number (EFIN) harus dilakukan secara langsung oleh orang pribadi ke kantor pajak terdekat. Kini aktivasi EFIN tak bisa lagi dilakukan secara online.

Kring Pajak DJP mengungkapkan aktivasi EFIN memang sempat diperbolehkan dilakukan secara online selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan sifat kedaruratan. Namun, dengan pandemi yang telah usai maka layanan aktivasi EFIN dikembalikan lagi ke semula, yakni harus dilakukan langsung ke kantor pajak.

"Layanan aktivasi EFIN secara online diberikan sehubungan dengan pandemi Covid-19. Mengingat EFIN bersifat rahasia dan sudah tidak berlaku status pandemi, saat ini permohonan aktivasi EFIN tidak dapat lagi diajukan online," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Namun, berbeda apabila wajib pajak sempat melakukan aktivasi EFIN sebelumnya dan sekarang lupa. Jika hal itu terjadi, permohonan lupa EFIN masih bisa dilakukan melalui email ke [email protected]. EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak setelahnya.

"Bagi orang pribadi dapat mengajukan aktivasi EFIN ke KPP mana saja dengan membawa KTP dan NPWP serta menyiapkan email aktif. Formulir permohonan tersedia di KPP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN