ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB
Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak bisa lagi dilakukan secara online dan hanya bisa diajukan secara langsung oleh orang pribadi ke kantor pajak terdekat.

Bagi yang ingin mengajukan EFIN ke kantor pajak, orang pribadi bersangkutan harus membawa KTP dan NPWP. Selain itu, pemohon aktivasi EFIN juga harus menyiapkan email aktif karena kode EFIN akan diberikan melalui email.

Bagi orang pribadi dapat mengajukan aktivasi EFIN ke KPP mana saja dengan membawa KTP dan NPWP serta menyiapkan email aktif. Formulir permohonan tersedia di KPP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].

Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD