KMK 483/KMK.03/2020

Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 November 2020 | 10:45 WIB
Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan arahan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) di Jakarta (Kamis, 4/11/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merumuskan langkah-langkah yang mendukung suksesnya reformasi perpajakan.

Suryo memberikan arahan kepada tim pelaksana PSIAP pada pekan lalu, Kamis (4/11/2020). Dia berharap tim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 dan mulai aktif sejak 1 November ini dapat menjalakan pekerjaannya dengan baik.

“Sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses,” ujar Suryo sambil mengharapkan pengerjaan sistem inti sudah mulai dilakukan pada 2021, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Suryo menegaskan pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi DJP ke depannya.

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Terkait dengan penetapan tim ini, simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’.

Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga:
Segera Berlaku Penuh, Begini Evaluasi DJP Soal Pemakaian NPWP 16 Digit

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP. Penggunaan Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.

Beberapa sasaran strategis yang diproyeksikan akan terbantu dengan adanya Sistem Inti administrasi perpajakan ini antara lain pelayanan prima, peningkatan efektivitas penyuluhan dan kehumasan, pengawasan wajib pajak, efektivitas pemeriksaan, efektivitas penegakan hukum, keandalan data, serta penunjang pekerjaan pegawai DJP ke depannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 04 April 2024 | 10:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025