ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP? Pastikan Dulu Surat Keputusannya Sudah Terbit

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Februari 2023 | 17.00 WIB
Ajukan Penghapusan NPWP? Pastikan Dulu Surat Keputusannya Sudah Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengajukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu memastikan terbitnya Surat Keputusan Penghapusan dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat NPWP dirilis pertama kali. Alasannya, jika surat keputusan belum terbit maka status NPWP tetap aktif dan kewajiban perpajakan tetap perlu dipenuhi oleh wajib pajak.

Perlu dipahami, pengajuan penghapusan NPWP bisa berujung pada diterimanya permohonan oleh KPP atau malah ditolak. Jika permohonan ditolak, artinya wajib pajak tetap perlu menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk lapor SPT dan menyetorkan pajaknya. 

"Apabila surat keputusan belum terbit dan belum diterima oleh wajib pajak yang bersangkutan, kemungkinan besar NPWP masih tetap aktif," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (22/2/2023). 

Pernyataan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang mengaku bingung lantaran status NPWP-nya masih aktif padahal sebelumnya sempat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sejak pengajuan permohonan penghapusan hingga saat ini, wajib pajak mengaku tidak pernah lagi mengajukan aktivasi.

"Mengapa NPWP bisa aktif padahal yang bersangkutan tidak pernah mengurus aktivasi? ... pada 2012 sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP," tanya seorang netizen.

Di sisi lain, apabila permohonan penghapusan NPWP sempat dikabulkan oleh KPP, DJP tetap bisa mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus non-efektif (NE). DJP menyampaikan otoritas bisa mengaktifkan kembali NPWP secara jabatan apabila ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE. 

Temuan data dan/atau informasi yang dimaksud adalah, jika wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan, melakukan pembayaran pajak, melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diketahui atau ditemukan alamatnya, serta melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan lainnya. 

"Silakan dipastikan dulu [apakah ada pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan]," cuit DJP kembali. Baca juga 'Belum Pernah Daftar Tapi Tiba-Tiba NPWP-nya Aktif? DJP Beri Penjelasan'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.