PMK 136/2022

Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 17:00 WIB
Ajukan Keberatan Kepabeanan Harus Serahkan Jaminan? Begini Aturannya

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan hukum yang hendak mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk atau pengenaan denda kepabeanan wajib menyerahkan jaminan.

Jaminan tersebut harus diserahkan sebanyak nilai tagihan yang seharusnya dibayar oleh orang pribadi atau badan hukum bersangkutan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

“Orang yang mengajukan keberatan ... harus menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Jaminan tersebut dapat diserahkan dalam beragam bentuk. Misalnya, dalam bentuk jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga penjamin, atau jaminan perusahaan.

Hal yang perlu diperhatikan, jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Pejabat bea dan cukai kemudian akan menerbitkan bukti penerimaan jaminan setelah menerima jaminan dari pemohon. Bukti penerimaan jaminan ini nantinya harus dialmpirkan dalam
surat keberatan.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Namun, orang pribadi atau badan tidak perlu mengajukan jaminan dalam hal tagihan yang harus dibayar telah dilunasi atau barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Selain itu, jaminan juga tidak perlu diserahkan apabila penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.

Sebagai informasi, orang pribadi atau badan hukum yang merasa tidak puas dengan besaran bea masuk yang ditetapkan pejabat bea dan cukai bisa mengajukan keberatan.Keberatan tersebut harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dan disampaikan secara elektronik.

Bagi pemohon keberatan yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan dapat diajukan melalui Portal CEISA 4.0 pada tautan https://portal.beacukai.go.id.

Sementara itu, bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai maka keberatan bisa diajukan melalui sistem siap tanding yang dapat diakses pada laman https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu