KPP PRATAMA SUMEDANG

Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 April 2023 | 13:30 WIB
Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi lokasi wajib pajak di Margamukti, Sumedang Utara guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang Kurniasih Duhitantya Hadiaty mengatakan wajib pajak telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP pada 8 Maret 2023.

“Permohonan aktivasi akun PKP yang telah diterima secara lengkap harus ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (20/4/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Kurniasih menjelaskan kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang dicantumkan di dokumen permohonan dengan data di lapangan. Petugas juga menanyakan beberapa hal kepada wajib pajak, seperti kegiatan usaha, omzet, jumlah pegawai, dan status kepemilikan tempat.

Setelah itu, lanjutnya, petugas KPP juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase.

“Tidak bisa sembarangan disebarluaskan ke orang lain. Apabila terjadi penyalahgunaan, Ditjen Pajak tidak bertanggung jawab atas hal itu. Jadi, harus dijaga dengan baik kerahasiaannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI