PMK 67/2022

Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:30 WIB
Agen Asuransi Punya Usaha Sampingan Harus Pungut PPN? Begini Kata DJP

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Agen asuransi yang memiliki usaha sampingan tak wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan yang dilakukan melalui usaha tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sepanjang omzet dari usaha tak melebihi Rp4,8 miliar, agen asuransi tidak wajib memungut PPN.

"Namun jika omzet dari agen asuransi ditambah usaha lainnya telah melebihi Rp4,8 miliar maka agen asuransi tersebut wajib memungut PPN," ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, ketentuan pemungutan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022.

Pada Pasal 4 PMK 67/2022, agen asuransi dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun omzetnya tak mencapai Rp4,8 miliar. Bila agen asuransi telah ber-NPWP, agen asuransi dianggap telah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun bila agen asuransi belum memiliki NPWP maka agen asuransi wajib mendaftarkan di ke KPP untuk diberi NPWP.

Bila agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi ternyata turut menyerahkan BKP/JKP lainnya, agen asuransi tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sepanjang omzetnya melampaui Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Tarif PPN yang berlaku atas penyerahan jasa agen asuransi adalah sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.

PPN atas penyerahan jasa agen asuransi dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Bukti pembayaran komisi atau statement of account dari perusahaan asuransi menjadi dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Agar dipersamakan dengan faktur pajak, bukti pembayaran komisi harus memuat nama dan NPWP agen asuransi, nomor urut dan tanggal dokumen yang dibuat oleh sistem PKP, nilai komisi, dan jumlah PPN yang dipungut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor