PEREKONOMIAN INDONESIA

ADB Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5%, Tapi Inflasi Bakal Tinggi

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 16:30 WIB
ADB Yakin Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 5%, Tapi Inflasi Bakal Tinggi

Pekerja membongkar muat di Terminal Peti Kemas, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) memperkirakan perekonomian Indonesia akan tumbuh 5,4% pada tahun ini dan 5% pada 2023 nanti.

Dalam laporan terbarunya bertajuk Asian Development Outlook (ADO) 2022 Update, ADB berpandangan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini akan didorong oleh konsumsi dan ekspor yang mampu bertahan di tengah guncangan global.

"Perekonomian Indonesia mampu bertahan dengan baik dari ancaman terhadap pertumbuhan, belanja konsumen masih kuat dan ekspor komoditas sedang bagus," ujar Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga, Selasa (22/9/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Berdasarkan catatan ADB, konsumsi rumah tangga yang kuat mampu mengompensasi penurunan konsumsi pemerintah. Konsumsi rumah tangga didorong oleh pelonggaran protokol pandemi Covid-19, menurunnya tingkat pengangguran, dan kebijakan pemerintah dalam mempertahankan harga-harga.

Adapun ekspor lebih didorong oleh kenaikan harga dan kuatnya permintaan terhadap komoditas-komoditas andalan. Berkat dinamika ini, net ekspor memberikan kontribusi sebesar 1,5 poin persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I/2022.

Walau perekonomian Indonesia diproyeksikan tetap bisa bertumbuh di atas 5% pada tahun ini dan tahun depan, Indonesia juga akan dihadapkan dengan tekanan inflasi.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Pada tahun 2022, inflasi diperkirakan akan mencapai 4,6% akibat kenaikan harga komoditas dan BBM bersubsidi.

Menurut ADB, kenaikan inflasi pada tahun ini lebih disebabkan oleh gangguan suplai komoditas dan bukan disebabkan oleh peningkatan ekspektasi inflasi. Hal ini terbukti dengan lebih rendahnya core inflation dibandingkan dengan headline inflation.

Untuk tahun depan, inflasi diperkirakan akan mencapai 6% pada Januari hingga Juni 2023 dan baru akan turun ke level 4% atau lebih rendah pada paruh kedua 2023. Dalam setahun penuh, inflasi Indonesia pada 2023 diperkirakan akan mencapai 5,1%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?