PROVINSI LAMPUNG

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Mei 2023 | 14:30 WIB
Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp 14,16 Miliar dalam Sebulan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemprov Lampung telah mengumpulkan penerimaan senilai Rp14,16 miliar pada April 2023 dari penyelenggaraan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan terdapat 6.837 unit kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum periodenya berakhir pada 30 September 2023.

"Pada Mei ini, kami optimistis capaian realisasinya akan lebih banyak ketimbang April karena April kemarin itu terdapat beberapa hari libur perayaan Idulfitri," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Adi menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini hanya berlaku selama 6 bulan, sejak 3 April hingga 30 September 2023.

Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia menyebut program pemutihan dapat dinikmati semua masyarakat yang memiliki tunggakan pajak atau berencana melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam hal ini, masyarakat bisa segera mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat.

"Dalam program keringanan pajak kali ini, kami tidak menargetkan berapa PAD yang akan dihasilkan. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Adi menambahkan penyelenggaraan program pemutihan juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi sehingga dianggap bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS