PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Adakah Jaminan Dana Investasi PPS Tidak Hilang? Ini Jawaban DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:17 WIB
Adakah Jaminan Dana Investasi PPS Tidak Hilang? Ini Jawaban DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang menginvestasikan hartanya disarankan untuk memilih surat berharga negara (SBN) sebagai instrumen investasi. Alasannya, investasi di SBN disebut lebih aman dari risiko kerugian karena pembayaran pokok dan kuponnya dijamin pemerintah.

Pernyataan Ditjen Pajak (DJP) terkait hal itu disampaikan di laman khusus PPS milik otoritas, pajak.go.id/PPS. DJP menjawab pertanyaan dari wajib pajak terkait ada tidaknya jaminan bahwa dana yang diinvestasikan oleh peserta PPS tidak hilang ketika usaha yang diinvestasikan bangkrut atau pailit, terutama ketika harta diinvestasikan di sektor sumber daya alam dan energi terbarukan.

"Untuk investasi di bidang sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan kan bentuknya adalah pendirian usaha baru atau right issue. Tidak ada jaminan khusus untuk yang ini, jadi murni bisnis. Apabila ingin pasti, peserta PPS bisa ke SBN," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Seperti diketahui, investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Namum, peserta PPS bisa melakukan pemindahan investasi.

Hal ini diatur pada Pasal 15 ayat (9) PMK 196/2021, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi setelah 2 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

"Dibatasi hanya 2 kali perpindahan selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender," bunyi Pasal 15 ayat (9) huruf b.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Perhitungan jangka waktu 5 tahun investasi tertangguhkan bila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya.

Jeda waktu antara pencairan investasi dan penempatan pada instrumen investasi berikutnya dibatasi maksimal selama 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan pemenuhan investasi paling lama 7 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN