KOTA PEKANBARU

Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Ada Tunggakan Pajak, Reklame Mulai Dibongkar Satpol PP

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mulai membongkar sejumlah reklame milik pelaku usaha reklame lantaran tidak patuh membayar pajak daerah.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memotong reklame yang tidak patuh aturan.

"Kami telah memanggil Kepala Satpol PP secara khusus. Akhir bulan [reklamenya] sudah dipotong," katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Firdaus menuturkan pengusaha yang tidak membayar pajak reklame telah merugikan masyarakat Pekanbaru. Adapun selain soal pajak yang tertuang dalam Perda No. 4/2018, beberapa reklame yang ditemukan juga melanggar ketentuan yang lain.

Misal, keberadaan reklame bando yang telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk diketahui, reklame jenis tersebut banyak melintang di atas jalan-jalan utama kota, padahal UU melarangnya.

Keberadaan reklame bando juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Beleid itu menyatakan keberadaan reklame bando di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Firdaus mengakui proses pembongkaran reklame tidak mudah karena memerlukan alat khusus dan biaya. "Namun bukan berarti bisa dibiarkan begitu saja, tetap haru ditindak," ujar Firdaus, dikutip riauonline.co.id.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan karena tidak terpengaruh pandemi Covid-19, selain pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pemerintah pun berupaya memaksimalkan sumber penerimaan pajak daerah itu dengan memberikan layanan pembayaran melalui ponsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?