Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mulai membongkar sejumlah reklame milik pelaku usaha reklame lantaran tidak patuh membayar pajak daerah.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan dirinya telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memotong reklame yang tidak patuh aturan.
"Kami telah memanggil Kepala Satpol PP secara khusus. Akhir bulan [reklamenya] sudah dipotong," katanya, dikutip Jumat (23/10/2020).
Firdaus menuturkan pengusaha yang tidak membayar pajak reklame telah merugikan masyarakat Pekanbaru. Adapun selain soal pajak yang tertuang dalam Perda No. 4/2018, beberapa reklame yang ditemukan juga melanggar ketentuan yang lain.
Misal, keberadaan reklame bando yang telah melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk diketahui, reklame jenis tersebut banyak melintang di atas jalan-jalan utama kota, padahal UU melarangnya.
Keberadaan reklame bando juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Beleid itu menyatakan keberadaan reklame bando di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Firdaus mengakui proses pembongkaran reklame tidak mudah karena memerlukan alat khusus dan biaya. "Namun bukan berarti bisa dibiarkan begitu saja, tetap haru ditindak," ujar Firdaus, dikutip riauonline.co.id.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengungkapkan pajak reklame menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan karena tidak terpengaruh pandemi Covid-19, selain pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pemerintah pun berupaya memaksimalkan sumber penerimaan pajak daerah itu dengan memberikan layanan pembayaran melalui ponsel. (rig)