KOTA PALANGKA RAYA

Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 05 November 2020 | 11:55 WIB
Ada Temuan BPK, Peraturan Daerah Soal Pajak Bakal Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemkot Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berencana merevisi empat pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2018 tentang Pajak Daerah. Revisi diperlukan agar Perda Pajak Daerah dapat lebih sesuai dengan situasi saat ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan usulan revisi tersebut disampaikan Pemkot Palangka Raya karena merasa menemukan beberapa kekurangan.

"Bapemperda sejak awal tahun telah menyelesaikan pembahasan terkait dengan perubahan Perda Retribusi. Adapun yang menjadi pembahasan saat ini yakni perubahan Perda Pajak," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rencana revisi saat ini tengah dibahas antara Bapemperda DPRD dengan Pemkot Palangkaraya. Revisi pertama terjadi pada Pasal 1 untuk menambah 2 ayat.

Pasal 1 Perda Pajak Daerah akan ditambah ayat (90) tentang definisi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) yakni batas tertinggi nilai atau harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak, serta ayat (91) tentang definisi omzet atau nilai perolehan penjualan.

Menurut Riduanto, penambahan ayat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, karena perda akan menjadi pedoman pemkot dalam menjalankan tugas.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Perubahan kedua, pada pasal 14, 84, dan 99. Riduanto tak memerinci rencana perubahan pada pasal 14 dan 84. Namun pada Pasal 99 Perda Pajak Daerah, akan diatur NPOPTKP bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diberlakukan 1 kali oleh setiap wajib pajak setiap 1 tahun.

Dengan ketentuan itu, yang tidak dikenakan pajak pengalihan hak karena hibah hanya berkali 1 kali untuk 1 orang dalam 1 tahun. Misal, ada orang yang menerima 2 kali hibah dalam 1 tahun karena warisan dari orang tua, berarti 1 objek pajak tidak akan dikenakan pajak, sedangkan yang lainnya tetap harus membayar BPHTB.

"Pada 2019, hal tersebut menjadi temuan BPK RI karena tak adanya regulasi yang menjadi pegangan dari BPPRD [Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah], sedangkan BPK persepsinya beda," ujarnya dikutip dari kaltengpos.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024