LIECHTENSTEIN

Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 12:30 WIB
Ada Singapura, Ini 10 Negara dengan Aturan Pajak Kripto Paling Jelas

Ilustrasi.

VADUZ, DDTCNews - Siapa menyangka sebuah negara kecil Eropa, Liechtenstein, menjadi yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan untuk aset cryptocurrency paling jelas di dunia? Ya, negara yang diapit Austria dan Swiss ini bertengger di peringkat pertama sebagai negara dengan ketentuan perpajakan atas aset kripto paling jelas pada 2021.

Menyusul Liechtenstein ada Australia, Malta, Jerman, dan Singapura yang ada di 5 besar negara dengan ketentuan perpajakan atas uang digital alias kritpto.

"Jerman masuk ke posisi 4 menjadi peningkatan terbaik dibandingkan peringkat tahun lalu," tulis laporan PwC dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Selanjutnya posisi 6 hingga 10 ditempati oleh Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, Austria, dan Italia. Penyusunan daftar negara yang mempunyai ketentuan perpajakan yang jelas terhadap cryptocurrency berdasarkan 19 kriteria penilaian.

Kombinasi dari 19 kriteria itu menentukan seberapa jelas dan komprehensif panduan kebijakan pajak atas aset digital seperti bitcoin. Salah satunya, berlaku pada peningkatan peringkat Jerman.

Pada tahun lalu Jerman masuk peringkat 20 dan kemudian melesat ke peringkat 4 pada tahun ini. Indikator utama adalah langkah pemerintah merilis rencana aturan perlakuan pajak atas aset digital pada Juli 2021.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Laporan tersebut juga menyebutkan sebagian besar negara di dunia belum memiliki kerangka aturan perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Negara yang belum atau tidak memiliki ketentuan perpajakan cryptocurrency memilih kebijakan alternatif seperti memasukkan uang digital sebagai properti tidak berwujud.

"Sebagian besar yurisdiksi masih belum memberikan panduan apapun tentang bagaimana aset digital harus dikenakan pajak. Negara yang tidak memiliki regulasi juga meningkat pesat dari tahun lalu," terangnya seperti dilansir cryptonews.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024