Ilustrasi.
VADUZ, DDTCNews - Siapa menyangka sebuah negara kecil Eropa, Liechtenstein, menjadi yurisdiksi yang memiliki aturan perpajakan untuk aset cryptocurrency paling jelas di dunia? Ya, negara yang diapit Austria dan Swiss ini bertengger di peringkat pertama sebagai negara dengan ketentuan perpajakan atas aset kripto paling jelas pada 2021.
Menyusul Liechtenstein ada Australia, Malta, Jerman, dan Singapura yang ada di 5 besar negara dengan ketentuan perpajakan atas uang digital alias kritpto.
"Jerman masuk ke posisi 4 menjadi peningkatan terbaik dibandingkan peringkat tahun lalu," tulis laporan PwC dikutip pada Kamis (16/12/2021).
Selanjutnya posisi 6 hingga 10 ditempati oleh Swiss, Hong Kong, Selandia Baru, Austria, dan Italia. Penyusunan daftar negara yang mempunyai ketentuan perpajakan yang jelas terhadap cryptocurrency berdasarkan 19 kriteria penilaian.
Kombinasi dari 19 kriteria itu menentukan seberapa jelas dan komprehensif panduan kebijakan pajak atas aset digital seperti bitcoin. Salah satunya, berlaku pada peningkatan peringkat Jerman.
Pada tahun lalu Jerman masuk peringkat 20 dan kemudian melesat ke peringkat 4 pada tahun ini. Indikator utama adalah langkah pemerintah merilis rencana aturan perlakuan pajak atas aset digital pada Juli 2021.
Laporan tersebut juga menyebutkan sebagian besar negara di dunia belum memiliki kerangka aturan perpajakan atas transaksi cryptocurrency. Negara yang belum atau tidak memiliki ketentuan perpajakan cryptocurrency memilih kebijakan alternatif seperti memasukkan uang digital sebagai properti tidak berwujud.
"Sebagian besar yurisdiksi masih belum memberikan panduan apapun tentang bagaimana aset digital harus dikenakan pajak. Negara yang tidak memiliki regulasi juga meningkat pesat dari tahun lalu," terangnya seperti dilansir cryptonews.com.