PROVINSI JAMBI

Ada Pemutihan Pajak, Ini Perintah Gubernur untuk ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:10 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Ini Perintah Gubernur untuk ASN

JAMBI, DDTCNews— Gubernur Provinsi Jambi Fachrori Umar meminta para aparatur sipil negara di provinsinya taat membayar pajak, sekaligus bersama-sama menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir Juni 2020.

Fachrori dalam sambutan tertulis upacara bendera yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jambi Agus Sunaryo mengatakan kedisiplinan ASN tidak hanya dari segi pekerjaan, tapi juga dari kedisiplinan, salah satu bentuk kedisiplinannya adalah ketaatan membayar pajak.

“Provinsi Jambi telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 6 Januari - 30 Juni 2020. Untuk itu, saya mengimbau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menginventarisasi kendaraan yang 'mati pajak', dan memanfaatkan program pemutihan tersebut,” ujarnya di Jambi, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk dapat memanfaatkan dan menyosialisasikan program pemutihan pajak ini ke lingkungan keluarga dan saudara. Masyarakat juga dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui channel mobile banking Bank Jambi.

Ia berharap upacara yang dilaksanakan secara rutin ini mengandung makna penting dan memiliki nilai yang strategis karena merupakan bagian dari upaya mewujudkan prioritas pembangunan Provinsi Jambi ke-5, yaitu mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, kegiatan ini harus dipertahankan, dengan penekanan agar tidak bersifat seremonial saja, tetapi bisa lebih bermakna sehingga berdampak kepada peningkatan kinerja. Makna kegiatan ini harus ditangkap, yaitu sebagai media untuk memelihara kebersamaan dan semangat kerja kita,” katanya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Gubernur kembali menekankan ASN harus dapat terus meningkatkan dan memelihara disiplin serta membangun kemampuan untuk bekerja cerdas, cepat dan berkualitas yang dilandaskan pada iman dan taqwa serta penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasalnya, tantangan era globalisasi ke depan akan semakin kompleks. Selain itu, tuntutan masyarakat juga semakin kritis akan kualitas pelayanan yang diberikan ASN. Untuk itu, ASN harus mampu memacu diri, meningkatkan pengetahuan, wawasan, tentang berbagai persoalan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jambi Agus Sunaryo menambahkan kegiatan upacara bendera itu adalah upaya mengingatkan kembali para ASN untuk meningkatkan kedisiplinan. Dengan demikian, apa yang dikerjakan sesuai dengan tugas dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ia menambahkan ASN di Jambi harus merespons pesan khusus Gubernur mengenai program pemutihan pajak. ASN harus dapat berperan dalam mensosialisasikan program tersebut, sehingga program itu bisa menyumbangkan penerimaan besar ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jambi.

“Seluruh ASN diminta menyosialisasikan program ini minimal ke kerabat. Untuk kendaraan dinas kami koordinasikan melalui Badan Keuangan Daerah dan kami akan panggil Kepala OPD untuk menginvetarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak,” katanya seperti dilansir jambiekspres.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya