KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Pemeriksaan Lapangan, WP Wajib Beri Kesempatan Fiskus Unduh Data

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:30 WIB
Ada Pemeriksaan Lapangan, WP Wajib Beri Kesempatan Fiskus Unduh Data

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu wajib pajak yang berlokas di Jalan Gatot Kaca Denpasar pada 11 Juli 2023.

Supervisor Pemeriksa Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Ristiyanto menjelaskan pemeriksa pajak memiliki kewenangan yang berbeda ketika menjalankan tugasnya. Kewenangan diberikan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan.

“Salah satunya mengenai kewenangan mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf b PMK 17/2013, wajib pajak diharuskan untuk memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Ketentuan ini berlaku untuk jenis pemeriksaan lapangan.

Untuk jenis pemeriksaan kantor, wajib pajak tidak diwajibkan untuk memberikan kesempatan bagi petugas pajak untuk mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Meski demikian, wajib pajak harus memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Baca Juga:
Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Kewenangan Petugas Pajak dalam Pemeriksaan Lapangan

Selain mengunduh data secara elektronik, lanjut Ristiyanto, petugas pajak dalam pemerikaan lapangan juga berwenang memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan.

Lalu, berwenang memeriksa dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Ristiyanto menjelaskan bahwa kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak merupakan bentuk pengawasan. Dalam prosesnya, wajib pajak dan pemeriksa pajak memiliki peranan masing-masing.

Pemeriksa pajak memiliki kewenangan dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan pajak. Begitu juga dengan wajib pajak. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami dan dilakukan dalam proses pemeriksaan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN