PP 1/2024

Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 13:30 WIB
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang untuk melakukan penarikan pokok dana abadi daerah dalam hal daerah tersebut mengalami kondisi darurat.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2024, kondisi darurat adalah kondisi darurat sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Setelah syarat kondisi darurat tersebut terpenuhi, pemda juga perlu mengajukan usulan ke menteri keuangan.

"Penarikan pokok dana abadi daerah ... dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok dana abadi daerah dan mendapatkan persetujuan menteri," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP 1/2024, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sebelum persetujuan diberikan, menteri keuangan harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari menteri dalam negeri. Adapun menteri dalam negeri melakukan penilaian atas kegiatan yang akan didanai dari penarikan pokok dana abadi daerah dan keberlanjutan dana abadi daerah.

Pertimbangan menteri dalam negeri akan diberikan paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok dana abadi daerah secara lengkap dan benar.

Bila pertimbangan menteri dalam negeri tidak terbit sampai dengan batas waktu 15 hari kerja tersebut maka menteri dalam negeri dianggap telah menyetujui penarikan pokok dana abadi daerah.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Setelah dilakukannya penarikan, pemda harus mengembalikan pokok dana abadi daerah tersebut. Pokok dana abadi daerah dikembalikan setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok dana abadi daerah ... menteri [keuangan] dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH," bunyi Pasal 81 ayat (10) PP 1/2024.

Dana abadi daerah adalah dana dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokok. Hasil pengelolaan digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial atau manfaat lain yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selain itu, dana abadi daerah juga ditujukan untuk memberikan sumbangan pada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah masih akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan menteri keuangan. Peraturan menteri keuangan disusun bersama dengan menteri dalam negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS