Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan tarif PPN pada tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melaksanakan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan langkah-langkah optimalisasi penerimaan tetap akan dilaksanakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan rencana belanja negara dapat terealisasi.
"DJP akan terus berupaya untuk mencapai penerimaan yang sudah ditetapkan," katanya, Senin (23/12/2024).
Dwi menuturkan DJP memiliki tugas mengumpulkan penerimaan pajak dan mencapai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengumpulan penerimaan pajak ini dilaksanakan dengan cara yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan uang pajak akan masuk dalam APBN. Uang pajak yang masuk selanjutnya bakal dibelanjakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat, untuk infrastruktur, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk yang lain-lain semuanya," ujarnya.
Seperti diketahui, tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
APBN 2025 didesain dengan target pendapatan negara senilai Rp3.005,12 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.
Mengenai belanja negara 2025, nilainya mencapai Rp3.621,31 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,8 triliun.
Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (rig)