SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Dian Kurniati
Minggu, 16 Juni 2024 | 08.00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak berstatus sebagai pegawai yang ditugaskan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berkesempatan untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat gaji bersih (take home pay) yang diterima pegawai lebih besar. Ketentuan mengenai insentif pajak DTP untuk pegawai di IKN tersebut diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024.

"Ini untuk menarik perhatian agar kita jangan takut nanti ke sana. Ada kelebihannya," katanya dalam talk show di radio, Minggu (16/6/2024).

Rumadi menuturkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final.

Pegawai tertentu ini merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; serta memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Pemberi kerja dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN.

Sementara itu, identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP Cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak.

Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Rumadi menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada semua pegawai yang memenuhi ketentuan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035.

"Kita (pegawai) pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Ada pajak, tetapi ditanggung pemerintah sehingga artinya kita akan menerima penghasilan bersih," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.