PEMILU 2024

Ada Insentif Pajak, Ganjar Pranowo Ingin Swasta Laksanakan Litbang

Dian Kurniati | Rabu, 08 November 2023 | 14:11 WIB
Ada Insentif Pajak, Ganjar Pranowo Ingin Swasta Laksanakan Litbang

Capres Ganjar Pranowo.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo bakal mendorong perusahaan besar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) apabila terpilih dalam pilpres 2024.

Ganjar mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan insentif pajak untuk mendorong sektor swasta melakukan litbang. Namun, lanjutnya, ternyata belum banyak perusahaan yang melakukannya.

"Dengan tax deduction bisa lho. Praktiknya sudah berjalan [atau] belum? Belum," katanya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ganjar mengatakan anggaran litbang di Indonesia yang sebesar 0,3% PDB pada 2020. Angka ini masih kalah jauh apabila dibandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang mencapai 1,1% PDB dan Korea Selatan 4,81% PDB.

Dia pun menargetkan anggaran litbang di Indonesia akan mampu mencapai 1% PDB pada 2029. Strateginya, dengan mendorong sinergi pendanaan pemerintah dan swasta, termasuk melalui pemberian insentif pajak.

Dalam dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud, juga tertulis janji meningkatkan investasi pada litbang yang salah satunya melalui dan penyederhanaan regulasi insentif pajak.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

"Knowledge based economy musti didorong. Kita juga bermitra dengan perusahaan. Maka, perusahaan oke lah pajakmu dibayar sekian, tetapi yang sekian kasih pada para peneliti," ujarnya.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah disediakan insentif pajak khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) berupa supertax deduction. PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian, ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Fasilitas supertax deduction diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang. Kriteria memperoleh fasilitas ini di antaranya melaksanakan kegiatan litbang untuk dengan tujuan memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesis orisinal, memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Proposal supertax deduction ini disampaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Agar proposal disetujui, wajib pajak badan di antaranya tidak boleh dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD