KOTA SEMARANG

Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 18 April 2020 | 06.00 WIB
Ada Diskon PBB 5%-15%, Cek Persyaratannya

RSUP Kariadi Semarang, akan mendapat diskon PBB 25%.

SEMARANG, DDTCNews—Pemkot Semarang memberikan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha hotel, restoran dan tempat hiburan untuk menunda pembayaran pajak.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penyebaran Covid-19 tidak hanya memicu masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi. Untuk itu, lanjutnya, relaksasi pajak diberikan demi meringankan beban pelaku usaha.

“Dampak yang ditimbulkan Covid-19 tidak hanya menyangkut persoalan medis saja, tetapi juga berdampak terhadap ekonomi. Maka kami berkomitmen untuk mengupayakan adanya kebijakan yang meringankan," ujar Hendrar dikutip Jumat (17/4/2020).

Diskon PBB-P2 diberikan dengan rentang 5% hingga 15%. Secara lebih terperinci, diskon sebesar 15% tersebut diberikan untuk wajib pajak yang melunasi utang PBB-P2 pada April 2020.

Selanjutnya, diskon sebesar 10% diberikan untuk wajib pajak yang menyetorkan PBB-P2 terutang pada Mei 2020. Sementaara itu, bagi wajib pajak yang membayar utang PBB-P2 pada Juni 2020 akan diberi diskon sebesar 5%.

Tak hanya itu, sekolah dan rumah sakit juga diberikan diskon PBB hingga 25%. Menurut Hendrar, diskon PBB-P2 tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu ada pengajuan permohonan.

“Khusus untuk PBB sekolah dan rumah sakit, besaran potongannya 25%. Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong,” tutur Hendrar.

Untuk pembayaran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, Pemkot memberikan keleluasaan pembayaran pajak untuk Masa April hingga Juni 2020 yang dapat dibayarkan sekaligus pada Juli 2020 tanpa dikenai denda keterlambatan.

Lebih lanjut, Hendrar menyatakan kendati mendapat kelonggaran waktu dalam penyetoran, pelaku usaha tetap harus menyampaikan laporan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setiap bulannya.

“Pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan dapat dibayarkan di bulan Juli tanpa ada denda, tetapi tetap harus lapor setiap bulannya,” terang Hendrar seperti dilansir dari Gesuri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Rahmi
baru saja
untuk persyaratan nya apa saja? dan apakah ada website resmi bppd mengenai pemberitahuan tersebut?