KOTA TANJUNGPINANG

Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 09:30 WIB
Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segara memanfaatkan insentif pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan fasilitas tersebut diberikan bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya paling lambat pada akhir November 2022.

"Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang," katanya, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1995 hingga 2012 akan diberikan fasilitas berupa keringanan pokok sebesar 70%. Atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2017, diskon pokok diberikan sebesar 50%.

"Wali kota juga menghapus sanksi administratif untuk masa pajak tahun 1995-2022 sebesar 100%," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie.

Untuk memanfaatkan kedua fasilitas itu, lanjut Alvie, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada BPPRD terlebih dahulu.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selain keringanan pokok dan pemutihan PBB, pemkot juga memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Tambahan informasi, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Juli 2022 sudah mencapai Rp7,8 miliar atau 48% dari total target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp16,5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri