Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pelayanan untuk wajib pajak akan serba-otomatis sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Tidak hanya bagi DJP, lanjutnya, implementasi PSIAP juga bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
"Yang pasti program-program ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, dalam artian kami mendigitalisasi atau mengotomasi sebagian besar layanan kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023)
Dwi mengatakan PSIAP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.
Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.
Layanan yang tersedia tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.
Melalui taxpayer account management pula, DJP nantinya akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap wajib pajak.
Selain itu, sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan terutama pada SPT Tahunan orang pribadi.
Dwi menjelaskan fitur prepopulated data sebetulnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan dan disempurnakan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia bakal makin mudah.
Menurutnya, fitur prepopulated data akan memudahkan wajib pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.
"Nanti ketika akan memasukkan SPT, ketika dibuka melalui DJP Online, sudah terserap informasi dari bukti potong sehingga kita tinggal memverifikasi. Ketika betul, ya sudah, tinggal klik dan SPT itu terkirim," ujarnya. (sap)