NEW DELHI, DDTCNews – Mahkamah Agung India memutuskan Kejuaraan Dunia Formula Satu (Formula 1 World Championship Limited/FOWC) memiliki bentuk usaha tetap di India dan harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya.
Pengadilan Tinggi yang terdiri dari Hakim Agung Arjan Kumar Sikri dan Ashok Bhushan menyatakan Sirkuit Internasional Buddhisme (BIC) yang dimiliki oleh Grup Jaypee berfungsi sebagai bentuk usaha tetap untuk menjalankan bisnis dengan Formula 1 (F-1).
“Pengadilan Tinggi telah menolak pembelaan FOWC yang menyatakan US$40 juta atau sekitar Rp531 miliar yang dibayarkan oleh Grup Jaypee merupakan royalti yang tidak dikenakan pajak,” ungkap Hakim Agung Arjan Kumar Sikri, Rabu (26/4).
Di India, bentuk usaha tetap didefinisikan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang dioperasikan sepenuhnya atau sebagian oleh perusahaan asing di India.
Setelah melalui proses pengadilan yang cukup lama, Pengadilan Tinggi India akhirnya mengesahkan keputusan pengadilan tinggi di Delhi untuk menarik pajak atas tiga balapan F1 yang digelar di India pada 2011 hingga 2013. Pajak yang dipungut dapat berkisar 40% dari total pendapatan usaha ditambah bunga.
Pengadilan Tinggi India juga menganggap bahwa biaya penggunaan logo F1 yang dibayar oleh Grup Jaypee sebagai pendapatan bagi Formula One Management (FOM), bukan royalti.
Grup Jaypee menandatangani kontrak dengan FOM untuk menggelar balapan F1 pada tahun 2011 hingga 2015. Namun, seperti dilansir dalam timesofindia.com, Grand Prix India harus dihentikan setelah tiga tahun karena adanya masalah birokrat dan finansial. (Ami)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.