KEPATUHAN PAJAK

Ada Banyak Saluran, Kantor Pajak Minta WP segera Sampaikan SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ada Banyak Saluran, Kantor Pajak Minta WP segera Sampaikan SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan, terutama orang pribadi, karena periodenya segera berakhir. Menurutnya, DJP telah menyediakan berbagai saluran untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," katanya, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

DJP membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Dwi menyebut DJP juga telah bersiap mengantisipasi melonjaknya penyampaian SPT 2023 jelang berakhirnya periode pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi, pekan depan. Menurutnya, DJP sudah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

"Setiap periode penyampaian SPT Tahunan, DJP senantiasa mempersiapkan infrastruktur sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman," ujarnya.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN