PMK 106/2022

Ada Aturan Baru, Persetujuan Pengecualian Bea Keluar Bakal Lebih Cepat

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:00 WIB
Ada Aturan Baru, Persetujuan Pengecualian Bea Keluar Bakal Lebih Cepat

Gedung Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

PMK 106/2022 salah satunya mengatur ulang ketentuan barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan ketentuan yang baru, persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengecualian bea keluar akan diberikan paling lambat 5 hari kerja, lebih cepat dari saat ini 14 hari kerja.

"Kepala Kantor Pabean atas nama menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ... paling lambat 5 hari kerja terhitung setelah pemohonan diterima secara lengkap; atau keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan...diterima secara lengkap," bunyi Pasal 5 PMK 106/2022, dikutip pada Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni barang ekspor tersebut merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian, bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan bea keluar. Sementara jika permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

"Petunjuk teknis mengenai pengajuan permohonan pengecualian pengenaan bea keluar ... dan penelitian serta pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan pengecualian pengenaan bea keluar ... dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal," bunyi Pasal 6 PMK 106/2022.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi