KPP PRATAMA PONTIANAK TIMUR

Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 15:45 WIB
Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - KPP Pratama Pontianak Timur, Kalimantan Barat punya inovasi teknologi yang memudahkan petugas melakukan pengawasan kewilayahan. Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut meluncurkan aplikasi D'Point 707 pada awal Juni 2022 lalu.

Aplikasi tersebut akan digunakan oleh setiap pegawai di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur untuk mendukung kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Lewat aplikasi D'Point 707, pegawai bisa memasukkan data dan informasi setiap entitas usaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bapak/Ibu yang kebetulan mengunjungi entitas usaha seperti kafe, toko, dan jenis lainnya, yang dirasa belum memiliki NPWP, dapat meng-input informasi tersebut ke dalam Aplikasi D’Point 707," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan dilansir pajak.go.id, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Beberapa data yang dicatat petugas dalam aplikasi ini antara lain jenis usaha/KLU, alamat usaha, foto objek, dan data pegawai kontributor.

Menariknya, Elija juga membuat kompetisi bagi pegawai yang menggunakan aplikasi baru ini. Pegawai yang menjadi kontributor data dan informasi perpajakan terbanyak ke dalam sistem aplikasi D'Point 707 akan mendapat apresiasi berupa hadiah menarik.

Menurut Elija, aplikasi D’Point 707 diciptakan untuk memenuhi misi perluasan basis pemajakan. Tujuan akhirnya, mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui penggalian potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Diharapkan inovasi ini dapat menjadi inovasi yang mendukung KPDL di KPP Pratama Pontianak Timur," imbuh Elija.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT