Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan Ditjen Pajak (DJP) masih terus mengembangkan manajemen akun wajib pajak atau taxpayer account management.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan wajib pajak nantinya dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui taxpayer account. Dalam hal surat menyurat pun, ujar Iwan, juga akan dilakukan melalui taxpayer account.
"Di tax profile ada data misalnya dia dapat surat teguran dan segala macam. Itu bisa dibuka oleh wajib pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
Iwan mengatakan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.
Pada menu Profile, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek surat yang dikirimkan otoritas. Agar tidak terlewat dibaca, DJP saat mengirimkan surat juga bakal memberikan notifikasi di ponsel wajib pajak.
Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.
DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment.
Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.
Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.
Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Januari 2024.
"[Penerapan taxpayer account] nanti jalan berbarengan dengan coretax yang baru," ujar Iwan. (sap)